Saturday, 17 October 2015

memasukkan data kurikulum di SNMPTN


Anda harus memasukkan kurikulum untuk semua kelas di sekolah Anda. Kurikulum dimasukkan untuk tiap semester.
Kurikulum yang perlu dibuat disesuaikan dengan daftar kelas yang ada di sekolah Anda. Oleh karena itu, Anda harus memasukkan daftar kelas yang ada di sekolah Anda terlebih dulu sebelum dapat membuat kurikulum. Setelah daftar kelas dimasukkan, sistem PDSS akan menampilkan daftar kurikulum yang perlu dibuat secara otomatis.
Tahapan memasukkan kurikulum
  • Klik link Buat Kurikulum
  • Masukkaan daftar pelajaran yang belum ada di daftar pelajaran untuk kurikulum tersebut
  • Masukkan nilai KKM untuk semua mata pelajaran pada kurikulum tersebut

Daftar Kurikulum

  • Pilih menu Kurikulum Menu Kurikulum
    Selanjutnya akan muncul daftar kurikulum jika sudah ada kurikulum yang telah dibuat sebelumnya.
  • Sistem akan menampilkan daftar kurikulum sesuai dengan daftar kelas yang telah dimasukkan Daftar Kurikulum
  • Klik pada link Buat Kurikulum untuk membuat kurikulum yang belum dibuat. Klik pada link Lihat Kurikulum untuk melihat detil kurikulum yang sudah dibuat

Memasukkan Data Jurusan di SNMPTN


Untuk SMK, daftar jurusan yang ada di sekolah harus dimasukkan terlebih dulu sebelum Anda dapat memasukkan data kelas.
Untuk memasukkan jurusan:
  • Pilih menu Jurusan
    Menu Jurusan
  • Klik tombol Tambah Jurusan
Lengkapi form yang muncul dengan data jurusan
Form Jurusan
  • Nama jurusan yang akan dimasukkan

    • Akreditasi jurusan
    • Scan dokumen akreditasi untuk jurusan yang sudah terakreditasi
    • Masa belajar (3 atau 4 tahun)
  • Klik tombol Simpan
Setelah disimpan, lanjutkan dengan memasukkan jurusan lainnya yang ada di sekolah Anda.
Setelah semua jurusan dimasukkan, selanjutnya masukkan daftar kurikulum di sekolah Anda.

Mengubah Data Jurusan

Untuk SMK, Anda dapat mengubah data jurusan yang telah dimasukkan sebelumnya.
  • Pilih menu Jurusan
    Menu Jurusan
  • Klik pada icon ubah
    Icon Ubah Jurusan
  • Perbaiki data jurusan pada form yang muncul
    Form Ubah Jurusan
  •  Catatan
  • Lama masa belajar hanya dapat diubah jika belum ada kelas yang dimasukkan ke sistem untuk jurusan tersebut. Jika Anda ingin mengubah lama masa belajar tetapi sudah ada kelas yang dimasukkan ke sistem, kelas tersebut harus dihapus terlebih dulu.

Menghapus Jurusan

Langkah-langkah untuk menghapus jurusan:
  • Pilih menu Jurusan
    Menu Jurusan
  • Klik pada icon hapus untuk jurusan yang ingin dihapus
    Icon Ubah Jurusan

input Nilai Tambahan pada bidata SNMPTN

Jika ada nilai siswa yang tidak dapat dimasukkan lewat menu Kelas karena siswa tersebut adalah siswa pindahan atau siswa tersebut mengikuti kelas yang tidak dimasukkan ke PDSS, maka nilai siswa tersebut harus dimasukkan lewat halaman Nilai Tambahan.
Untuk mengakses halaman nilai tambahan, pertama Anda harus membuka halaman riwayat siswa
  • Melalui menu Kelas
    • Pilih kelas dari siswa tersebut
    • Klik pada nama siswa
  • Melalui menu Siswa
    • Pilih tab tahun lulus siswa tersebut
    • Klik pada nama siswa
Setelah itu, klik tombol Isi Nilai Rapor Tambahan
Tombol Nilai Tambahan
Lengkapi form yang muncul

Klik tombol Selanjutnya. Setelah itu, Anda harus mengisi nilai siswa untuk tahun ajaran dan semester tersebut (kecuali untuk status pertukaran pelajar)
Nilai Tambahan





Jika ada mata pelajaran yang belum ada di daftar tersebut, klik tombol
Tombol Tambah Mata Pelajaran
Klik pada checkbox untuk mata pelajaran yang ingin ditambahkan, lalu klik tombol Simpan. Lanjutkan dengan mengisi nilai dan KKM.
Form Riwayat

Daftar Mata Pelajaran
Ulangi langkah-langkah di atas untuk memasukkan nilai untuk semester berikutnya.

Friday, 16 October 2015

Kompetensi Kepribadian Guru PAUD/TK

Kompetensi Kepribadian
11.Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
11.1Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12.Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.
12.3Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13.Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
13.1Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
13.2Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14.Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
14.2Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3Bekerja mandiri secara profesional.
15.Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1Memahami kode etik profesi guru.
15.2Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3Berperilaku sesuai dengan kode etik

Kompetensi Pedagodik Guru PAUD/TK/RA

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* sebagai berikut.

Standar Kompetensi Guru PAUD/TK/RA
Kompetensi Pedagodik
1.Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.3Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
1.4Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.
2.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
2.1Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
2.2Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
3.Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
3.1Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik
3.3Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
3.4Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan.
3.5Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
3.6Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
4.1Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.2Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
4.3Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
4.4Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
4.5Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
4.6Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
4.7Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
4.8Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5.1Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.
6.Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
6.1Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya
7.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
7.1Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan.
pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
8.1Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9.1Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
10.Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
10.1Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU


1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Tuesday, 13 October 2015

jadwal login PUPNS

Barangkali karena semakin padatnya traffik menuju situs pupns, sehingga BKN mengeluarkan kebijakan penjadwalan login PUPNS 2015. Memang di saat sekarang akses ke portal PUPNS lumayan sulit. Terkadang bisa logout sendiri.

jadwal PUPNS KanregI : DIY dan Jateng
Kanreg II : Jatim
Kanreg III : Jabar dan Banten
Kanreg IV : Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sulut, Maluku
Kanreg V : DKI, Lampung, Kalbar
Kanreg VI : Sumut
KanregVII : Sumsel, Jambi, Babel, dan Bengkulu
Kanreg VIII : Kalteng, Kaltim, Kalsel
Kanreg IX : Papua dan Papua Barat
Kanreg X : Bali dan NTB
Kanreg XI : SulUt, Gorontalo, Maluku Utara
Kanreg XII : Riau, Kepri, dan Sumbar
Kanreg XIII : Aceh
Kanreg XIV : Prov. Papua barat, Kota Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab. Kaimana, Kab. Manokwari, Kab. Pegunungan Arfak, Kab. Fakfak, Kab. Sorong, Kab. Raja Ampat, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Manokwari Selatan, Kab. Tambrauw, Kab. Teluk Wondama dan Kab. Maybrat

Catatan:
Penjadwalan hanya untuk login dan tentunya pengisian PUPNS
Untuk registrasi dan admin tidak dijadwal
Waktu penjadwalan mulai pukul 06.00 - 02.00 setiap harinya
Antara pukul 02.00 - 06.00 tidak berlaku penjadwalan login pupns
Batas waktu menunggu info lanjutan.

semoga bermanfaat

Monday, 12 October 2015

Penggunaan Dana BOS Nasional Tahun 2015


Rekap Penggunaan Dana Nasional Tahun 2015

NoKomponenTriwulan 1Triwulan 2Triwulan 3Triwulan 4
1Pengembangan Perpustakaan221,876,516,754158,207,943,65356,841,244,282540,448,261
2Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru18,586,227,67744,947,550,37133,190,561,72675,401,064
3Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa846,201,309,202589,068,585,722154,092,479,282972,491,335
4Kegiatan Ulangan dan Ujian591,465,464,222808,238,009,29163,793,771,2471,218,698,924
5Pembelian bahan-bahan habis pakai761,365,805,455635,708,259,899155,105,433,0781,360,528,857
6Langganan daya dan jasa205,448,649,353176,747,625,05638,527,126,775294,898,941
7Perawatan sekolah516,494,592,074430,931,028,290104,180,208,615796,452,450
8Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer849,462,348,792725,257,849,124183,178,579,0011,572,536,145
9Pengembangan profesi guru230,813,506,864177,531,712,73550,548,388,329481,081,375
10Membantu siswa miskin70,186,530,33660,639,760,18417,498,942,229284,485,475
11Pembiayaan pengelolaan BOS144,312,854,288119,300,702,74129,637,414,258479,194,340
12Pembelian perangkat komputer177,223,225,717103,931,634,23826,716,350,695430,559,100
13Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS223,405,179,466182,806,101,74445,814,017,836426,504,575
Total Penggunaan4,856,842,210,2004,213,316,763,048959,124,517,3538,933,280,842
Total Sekolah Sudah Lapor113,30095,75423,844272
Total Sekolah Belum Lapor77,36294,908166,818190,390

Peraturan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

berikut Peraturan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) :
Hasil gambar untuk bos
vPerpres No 162 Tahun 2014
ØAlokasi BOS tiap Provinsi Tahun 2015
vPeraturan Menteri Keuangan
ØMekanisme penyaluran dana BOS dr RKUN ke RKUD
vPeraturan Menteri Dalam Negeri
ØMekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran ke sekolah.
vPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

ØPetunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.